
Prosesi pelantikan pejabat oleh Wali Kota Bima.
KOTA BIMA, Jurnal NTB – Pemerintah Kota Bima menegaskan bahwa pelantikan puluhan pejabat administrator, pengawas, dan fungsional yang dilaksanakan pada Selasa (1/7/2026) telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpedoman pada sistem merit.
Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Kota Bima, Dr. Muhammad Hasyim, Kamis (2/7/2026), sebagai klarifikasi atas berbagai tanggapan masyarakat yang berkembang pascapelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Menurut Hasyim, pengisian jabatan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap pengangkatan pejabat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilaiannya didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, pengalaman, rekam jejak, integritas, serta kebutuhan organisasi, bukan atas dasar pertimbangan lain di luar ketentuan,” tegasnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa hubungan kekeluargaan dapat menjadi faktor penentu dalam promosi jabatan ASN. Menurutnya, setiap aparatur memiliki hak dan kesempatan yang sama sepanjang memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun kompetensi yang ditetapkan.
“Pemerintah Kota Bima tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, objektivitas, transparansi, dan sistem merit dalam pengelolaan ASN. Semua ASN memiliki kesempatan yang sama untuk dipertimbangkan menduduki jabatan apabila memenuhi persyaratan,” ujarnya.
Hasyim menambahkan, pelantikan bukanlah akhir dari proses penilaian terhadap seorang pejabat. Pemerintah akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja para pejabat yang baru dilantik berdasarkan capaian kerja, kualitas pelayanan, serta tanggung jawab yang dijalankan.
“Silakan masyarakat bersama pemerintah mengawasi kinerja para ASN yang baru dilantik. Mereka harus membuktikan kemampuan melalui kerja nyata. Jika dalam perjalanannya tidak mampu memenuhi target kinerja, tentu akan dilakukan evaluasi dan apabila diperlukan dapat dicopot dari jabatannya sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia menilai pengawasan publik merupakan bagian penting dalam membangun birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena itu, Pemerintah Kota Bima membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan kritik maupun masukan secara objektif dan konstruktif.
“Kami mengajak masyarakat memberikan kesempatan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk bekerja dan menunjukkan hasil nyata. Pemerintah juga terbuka terhadap kritik, saran, dan pengawasan publik demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” imbuhnya.
Melalui penataan birokrasi tersebut, Pemerintah Kota Bima berharap kinerja organisasi perangkat daerah semakin optimal sehingga mampu mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. (RED).

Komentar