Sembunyikan Sabu dalam Tahu Isi, Penjenguk Tahanan Tak Berkutik Saat Digeledah

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Sembunyikan Sabu dalam Tahu Isi, Penjenguk Tahanan Tak Berkutik Saat Digeledah

Jumat, 31 Juli 2026

Penjenguk saat digeledah petugas. 

KOTA BIMA, JURNAL NTB.
– Upaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam sel tahanan Mako Polres Bima Kota melalui makanan berhasil digagalkan petugas. Seorang penjenguk berinisial AR (21), warga Kota Bima, diamankan setelah diduga menyembunyikan sabu di dalam tahu isi yang dibawanya untuk seorang tahanan kasus narkotika.


Peristiwa tersebut terjadi saat AR datang menjenguk rekannya, RJ (23), yang sedang ditahan di Mako Polres Bima Kota. Sebelum memasuki ruang kunjungan, petugas jaga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan sesuai prosedur yang berlaku.


Saat memeriksa makanan berupa tahu isi yang dibawa AR, petugas mendapati gelagat mencurigakan. AR tiba-tiba panik dan berusaha meninggalkan lokasi pemeriksaan. Sikap tersebut memicu kecurigaan petugas yang kemudian segera menghentikan dan memeriksanya lebih lanjut.


Hasil pemeriksaan mengungkap adanya satu klip plastik kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,5 gram. Barang tersebut diduga disembunyikan di dalam salah satu potong tahu isi.


Berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengakui bahwa sabu tersebut akan diberikan kepada RJ yang berada di dalam sel tahanan. Keduanya diketahui sama-sama tersangkut perkara narkotika.


Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto melalui Kasat Tahti IPTU Jufri Prasojo membenarkan adanya upaya penyelundupan narkotika tersebut. Menurutnya, aksi itu berhasil digagalkan berkat ketelitian dan kesigapan anggota jaga yang menjalankan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung dan barang bawaannya.


“Benar, ada upaya penyelundupan sabu melalui makanan. Berkat kejelian anggota jaga, pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan sebelum sempat masuk ke dalam sel tahanan,” ujar IPTU Jufri.


Saat ini, AR bersama RJ telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.


Atas dugaan perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara.


Polres Bima Kota mengimbau masyarakat, khususnya keluarga maupun kerabat tahanan, agar tidak mencoba menyelundupkan barang-barang terlarang ke dalam rumah tahanan. Seluruh barang bawaan pengunjung akan diperiksa secara ketat demi menjaga keamanan dan mencegah masuknya narkotika maupun benda terlarang lainnya ke dalam sel tahanan (RED).