
KOTA BIMA, JURNAL NTB.- Upaya membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu ke lingkungan Mako Polsek Asakota berhasil digagalkan personel piket, Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Barang yang diduga sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam bungkus makanan ringan Chocolatos warna hitam putih. Polisi mengamankan satu klip plastik kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,25 gram, serta satu buah tabung/kaca yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula ketika dua orang pria datang ke Mako Polsek Asakota dengan alasan membawa minuman teh manis.
Keduanya diketahui berinisial DI (21) dan LA (20). Keduanya merupakan nelayan asal Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Saat memasuki Mako, gerak-gerik keduanya terlihat mencurigakan dan tergesa-gesa. Salah seorang membawa minuman teh manis menggunakan tangan kanan, sementara tangan kirinya membawa bungkus makanan ringan Chocolatos warna hitam putih.
Melihat kondisi tersebut, AIPDA Rano Yatno yang saat itu sedang melaksanakan tugas pelayanan di ruang SPKT kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bawaan keduanya.
Kecurigaan petugas tertuju pada bungkus makanan ringan yang dibawa menggunakan tangan kiri. Setelah diperiksa, ditemukan satu klip plastik kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta sebuah tabung/kaca di dalam kemasan tersebut.
Temuan itu kemudian dilaporkan kepada personel Piket Reskrim, AIPTU Deni Roy, serta personel Piket SPKT lainnya untuk dilakukan pengecekan bersama.
Pemeriksaan dan penggeledahan kemudian dilakukan sesuai prosedur penanganan barang yang diduga sebagai narkotika. Proses tersebut turut disaksikan Jauhari Hermansyah (50), Ketua RT di Lingkungan Mekar Baru, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota.
Dari pemeriksaan awal, petugas mengamankan satu klip plastik yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 0,25 gram dan satu buah tabung/kaca.
Selanjutnya, personel Polsek Asakota menghubungi Tim Opsnal untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait asal-usul barang, kepemilikan serta maksud dan tujuan membawa barang yang diduga narkotika tersebut ke Mako Polsek Asakota.
Berdasarkan hasil interogasi awal, DI dan LA mengaku membawa barang tersebut atas suruhan seseorang berinisial AM. AM juga diamankan di Polsek Asakota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga orang tersebut kemudian ditangani untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti yang ditemukan turut diamankan.
Selanjutnya, kedua nelayan beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin mengapresiasi kewaspadaan personel piket yang mampu mendeteksi gerak-gerik mencurigakan dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang dibawa masuk ke Mako.
“Pemeriksaan terhadap setiap barang bawaan yang masuk ke Mako merupakan bagian dari prosedur pengamanan. Kewaspadaan personel sangat penting untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lingkungan Mako maupun ruang tahanan,” jelas Mirafuddin.
Polsek Asakota menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap setiap aktivitas di lingkungan Mako sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan serta mencegah masuknya barang-barang terlarang, khususnya narkotika. (RED).

Komentar