
Ilustrasi/AI Chatgpt
Kota Bima, Jurnal NTB.- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota mengamankan seorang pria berinisial AM (44), warga Kecamatan Parado, Kabupaten Bima, yang diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
AM diamankan polisi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah korban yang masih di bawah umur, dan identitasnya dirahasiakan, melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya ke SPKT Polres Bima Kota.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa perbuatan tersebut terjadi berulang sejak 2025. Salah satu peristiwa disebut terjadi ketika terduga pelaku membawa korban ke kawasan pegunungan di Desa Lere, Kecamatan Parado.
Di lokasi tersebut, AM diduga mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang sebelum melakukan persetubuhan.
Dugaan perbuatan serupa kembali terjadi saat korban tinggal di sebuah rumah kos di Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Terduga pelaku disebut beberapa kali mendatangi korban dan memaksa korban melakukan persetubuhan.
“Dalam sejumlah kejadian tersebut, terduga pelaku juga diduga melakukan pengancaman dan kekerasan ketika korban menolak,” ungkapnya.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat itu, AM diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan menampar korban karena tidak mengangkat telepon.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin AIPDA Rahmad Hidayat kemudian melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan AM, tim bergerak menuju Desa Rabakodo. Polisi kemudian berhasil mengamankan AM dan membawanya ke Mapolres Bima Kota.
“AM selanjutnya diserahkan kepada penyidik Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, AM disebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang, sejak korban masih duduk di kelas 3 SMP hingga kelas 2 SMA.
Kasat Reskrim menegaskan, proses hukum terhadap AM akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bima Kota juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama memberikan perlindungan kepada anak. Polisi mengingatkan agar identitas dan informasi pribadi korban tidak disebarluaskan demi menjaga privasi serta kepentingan terbaik anak. (RED).

Komentar