
Rapat klinis di DPRD Kota Bima.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Pembahasan Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap pendalaman bersama perangkat daerah. Sebanyak 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Bima mengikuti rapat pembahasan dan klinis bersama Komisi-Komisi DPRD Kota Bima, Senin (21/9/2026).
Sekretaris DPRD Kota Bima, Ihya Gazali, menjelaskan, agenda klinis tersebut merupakan bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, melalui agenda tersebut, masing-masing OPD dihadirkan untuk mengikuti pembahasan bersama komisi sesuai bidang koordinasi dan tugas masing-masing.
“Rapat pembahasan dan klinis ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026,” jelas Ihya Gazali.
Pelaksanaan pembahasan berlangsung secara paralel pada masing-masing komisi DPRD Kota Bima.
Komisi I melaksanakan klinis bersama Inspektorat, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BRIDA, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Bappeda, BKPSDM, Sekretariat Daerah, serta Dinas Kesehatan.
Sementara Komisi II melakukan pembahasan bersama BPKAD, Dinas Ketahanan Pangan, Sekretariat DPRD Kota Bima, Dinas Pertanian, dan Bagian Perekonomian.
Sedangkan Komisi III melaksanakan klinis bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik), serta perangkat daerah yang membidangi perumahan dan kawasan permukiman (Perkim).
Ihya Gazali mengatakan, pembahasan melalui klinis tersebut memberikan ruang kepada masing-masing komisi untuk mendalami program, kegiatan, target serta kebutuhan anggaran yang diajukan oleh OPD dalam perubahan APBD.
“Dalam prosesnya, komisi dapat meminta penjelasan maupun data pendukung dari OPD terkait sebagai bahan pendalaman terhadap setiap program dan perubahan alokasi anggaran,” ungkapnya.
Pendalaman tersebut juga diperlukan untuk memastikan keterkaitan antara program yang diusulkan dengan kemampuan anggaran daerah, prioritas pembangunan serta kebutuhan pelayanan masyarakat sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2026.
Dia juga mengungkapkan, Pelaksanaan klinis ini mengacu pada Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 17 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kota Bima Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan Rapat-Rapat DPRD Kota Bima Masa Sidang I Tahun Dinas 2026.
Melalui keputusan tersebut, Wali Kota Bima diharapkan menghadirkan OPD lingkup Pemerintah Kota Bima untuk mengikuti rapat pembahasan dan/atau klinis bersama Komisi-Komisi DPRD Kota Bima sesuai bidang koordinasi dan tugas masing-masing.
“Hasil pembahasan pada masing-masing komisi selanjutnya menjadi bahan DPRD Kota Bima dalam proses pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026,” tegasnya.
Ihya menambahkan, proses pembahasan tersebut akan terus dilakukan sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah DPRD Kota Bima.
Dengan pembahasan yang dilakukan secara terarah dan berbasis data, perubahan program dan anggaran diharapkan dapat diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan serta kebutuhan pelayanan masyarakat Kota Bima.
“Agenda klinis bersama OPD ini selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (RED).

Komentar