
Ilustrasi.
KOTA BIMA, JURNAL NTB.- Pemerintah Kota Bima memperketat upaya menjaga kebersihan lingkungan melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 600.4/355/VII/2026 tentang Kewajiban Menjaga Kebersihan Lingkungan dan Program Pengurangan Sampah dengan Penyediaan Tempat Sampah Terpilah.
Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya, sekaligus mewujudkan Kota Bima yang bersih, sehat, indah, dan nyaman.
Dalam surat edaran itu, seluruh masyarakat, pemilik dan pengelola toko, warung, kios, pelaku UMKM hingga pedagang kaki lima diminta bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal maupun area usaha masing-masing.
Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah kewajiban pemilik atau pengelola toko menjaga kebersihan dan kerapian area dalam radius dua meter dari bagian depan tempat usaha. Masyarakat juga dilarang membuang sampah di pinggir jalan raya, trotoar, selokan maupun fasilitas publik lainnya.
Tak hanya menjaga kebersihan, setiap rumah tangga dan pelaku usaha juga diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah berdasarkan tiga kategori.
Pertama, sampah organik menggunakan tempat sampah berwarna biru. Kedua, sampah anorganik menggunakan tempat sampah berwarna hitam. Ketiga, sampah bahan berbahaya dan beracun (B3) menggunakan tempat sampah berwarna merah.
Pemkot Bima turut mendorong masyarakat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, terutama kantong belanja, dengan beralih menggunakan wadah dan kantong belanja yang lebih ramah lingkungan.
Untuk mendukung kelancaran pengangkutan sampah, masyarakat diminta menyesuaikan waktu pembuangan dengan jadwal pelayanan, yakni setiap Senin hingga Sabtu mulai pukul 05.00 sampai 07.00 WITA.
Sementara pada hari Minggu, masyarakat diimbau tidak mengeluarkan sampah karena tidak tersedia pelayanan pengangkutan.
Pemerintah Kota Bima juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Melalui kebijakan ini, masyarakat diharapkan mulai menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah dalam kehidupan sehari-hari.
Pemkot Bima mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil bagian dalam menyukseskan gerakan KOTA BIMA BISA (Bersih, Indah, Sehat, dan Asri).
Sebab, menjaga kebersihan kota bukan semata-mata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. (RED).

Komentar